Slider 1 mini Slider 2 mini

Kamis, 13 Juni 2013

Alur Pengambilan dan Penyerahan Verifikasi dan Validasi NUPTK

Filled under:


ALUR FORM A01



ALUR FORM A02



ALUR FORM A03


ALUR FORM A04



ALUR FORM A05





Posted By To Learn Information and Communication19.50

TENTANG PADAMU NEGERI

Filled under:


PADAMU NEGERI (singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
PADAMU NEGERI dibangun sebagai pusat layanan data terpadu yang bersumber dari/ke sistem transaksional BPSMPK-PMP Kemdikbud lainnya, meliputi: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi PTK, dan Diklat PTK.
PADAMU NEGERI juga terbuka untuk menjadi salah satu layanan pusat sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud.
Melalui PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya program - program pembangunan untuk peningkatan Mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat pusat dan daerah dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.
Oleh karena itu mohon dukungan dan kerjasamanya dari seluruh institusi pendidikan se-Indonesia untuk berpartisipasi dan berkontribusi aktif pada Layanan PADAMU NEGERI sesuai dengan kapasitas masing-masing.
Mari bersama kita tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional yang berkesinambungan demi mencerdaskan generasi bangsa saat ini dan masa depan dengan semangat membangun bersama PADAMU NEGERI INDONESIAku.

Posted By To Learn Information and Communication19.41

PEMBUATAN TATA NASKAH KEPEGAWAIAN (FILE PERORANGAN) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Filled under:

Definisi Tata Naskah Kepegawaian : aturan atau susunan cara menyusun naskah-naskah pegawai yang bekerja pada suatu organisasi (Pemerintah/Swasta) berdasarkan sifat-sifat pegawai.
Kelengkapan Berkas :
  1. SK Pengangkatan CPNS;
  2. Penyataan melaksanakan tugas;
  3. SK. Pengangkantan PNS;
  4. Sumpah/janji PNS;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Kartu Pegawai;
  7. Kartu istri/Suami;
  8. Kartu Peserta Taspen;
  9. Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  10. Tanda Peserta Asuransi;
  11. Kartu Peserta Askes;
  12. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) Tahun terakhir;
  13. Kenaikan Gaji Berkala;
  14. Surat Pengangkatan/Pemberhentian ke/dari Jabatan (Struktural/Fungsional):
    • Surat Pernyataan Pelantikan.
    • Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.
  15. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat mulai dari Kenpa pertama sampai dengan terakhir;
  16. Surat Keputusan Hukuman Disiplin;
  17. Surat Keputusan Peninjauan Masa Kerja;
  18. Surat Keputusan Perbantuan pada Instansi lain;
  19. Surat Keputusan dipekerjakan pada Instansi;
  20. Surat Keputusan Pemindahan Wilayah/ Instansi;
  21. Surat Keputusan tanda Kehormatan /jasa /Penghargaan;
  22. Salinan Ijazah Pendidikan Umum Kedinasan/ Kursus-kursus dalam dan Luar Negeri :
    1. Pendidikan Umum
      • SD
      • SLTP
      • SLTA
      • D.I
      • D.II
      • Sarmud
      • D.III
      • Akademi
      • S.1
      • S.2
      • S. 3
    2. Pendidikan /Latihan Struktural
      • Dikpim IV/Adum/Sepada
      • Dikpim IV/Adumla/Sepala
      • Dikpim III/Spama/Spadya
      • Dikpim II/Spamen/Sespa
      • Dikpim I/Spati
      • Lemhanas
    3. Pendidikan/latihan Fungsional:
      1. (diisi sesuai diklat Fungsional yang sudah di ikuti);
      2. dst.
    4. Pendidikan/Latihan Teknis :
      1. (diisi sesuai diklat teknis yang sudah di ikuti);
      2. dst.
  23. Surat Keputusan Pemberhentian Se-mentara/uang tunggu;
  24. Laporan Perkawinan;
  25. Laporan Kelahiran Anak;
  26. Surat Kematian Istri/Suami/Anak;
  27. Surat Izin Perceraian/Perkawinan;
  28. Surat Keputusan Pengangkatan Pemberhentian Sebagai Pejabat Negara;
  29. Surat Keputusan Penggantian Nama;
  30. Laporan Peningkatan Pendidikan/kursus;
  31. Inpassing bagi gaji maupun jabatan;
  32. Penetapan Angka Kredit/fungsional;
  33. Surat Keputusan Pembebasan dari Jabatan Organik karena menjadi Pejabat Negara;
  34. Izin Menjadi anggota Partai Politik;
  35. Penolakan Permintaan izin menjadi anggota Partai Politik;
  36. Pencabutan izin menjadi anggota Partai Politik;
  37. Pengaktifkan kembali dari pember-hentian sementara;
  38. Surat Keputusan Pemberhentian Pensiun;
  39. Pas foto ukuran 4 x 6 cm 2 (dua) lembar;
  40. Nomor Pokok Wajib Pajak PNS;

Dasar Hukum:
  1. UU RI No. 32 Tahun 2004;
  2. UU RI No. 43 Tahun 1999;
  3. UU RI No. 7 Tahun 1971;
  4. PP No. 34 Tahun 1979;
  5. Keputusan Bersama Keputusan ARNAS & Keputusan BAKN No. 02 Th. 2000 & No. 22 Thn 2000;
  6. Surat Edaran Mendagri No. 81173/9979/SJ Tahun 1988;
  7. Surat Edaran Kepala BAKN No. 09/SE/1979 Tanggal 17 September 1979;
  8. Perda Provinsi Kaltim No.4 tahun 2003;
  9. Keputusan Gubernur Kaltim No.9 Tahun 2004;
  10. Peraturan Kepala BKN No. 22 Tahun 2007.

Posted By To Learn Information and Communication02.44

Polling Guru