Syarat dan Kelengkapan Berkas
Syarat :
- Berstatus PNS/CPNS;
- Telah diperiksa oleh pimpinan instansi/aparat pengawas internal Pemerintah;
- Diusulkan oleh pimpinan instansi/pejabat pembina kepegawaian.
Kelengkapan berkas :
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
- Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Surat dari pejabat pembina kepegawaian);
- SK Pangkat terakhir;
- SK Kenaikan Gaji Berkala;
- SK Jabatan (bila ada jabatan);
- Dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Dasar Hukum :
- UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
- UU No. 32 Tahun 2004;
- PP No. 30 Tahun 1980;
- PP No. 9 Tahun 2003;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 23 /SE/1980;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 10 /SE/1981;
- Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2003.
0 komentar:
Posting Komentar